
Namanya Gayus Halomoan P. Tambunan. Reputasinya dalam karier boleh
dibilang tak bunyi. Enteng. Cuma level golongan III A di Direktorat
Pajak Departemen Keuangan. Soal gaji juga tak seberapa. Katakanlah lima
sampai Rp 12 juta, sudah termasuk tunjangan ini dan itu.
Tetapi bicara kekayaan lain lagi. Rupanya bagi Gayus antara
pendapatan dan kekayaan tak selalu berbanding lurus. Kendati bergaji
segitu, dia bisa berlibur berhari-hari tidur di hotel ke luar negeri.
Jumat pekan lalu, wartawan Kompas dan Jakarta Globe, memotret (sangat
mirip) dia sedang pelesir di Bali, menonton tenis pada Commonwealth Bank
Tournament of Champions WTA di Nusa Dua, Bali.
Rumahnya ada di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berada di sudut pula. Kediaman yang berada di hoek seperti rumah Gayus
harganya Rp 3,2 miliar, ini angka yang dipatok developer pada 2003,
tentu sekarang lebih menjulang.
Sebagai penghuni kawasan elit, tentulah di garasinya ada mobil, di
dalam rumah jelaslah ada perabotan bermerek. Belum lagi duit di
rekeningnya. Pernah terungkap ada uang Rp 25 miliar. Lain waktu, ada
lagi Rp 70 miliar. Wajar, jika dia memiliki hobi mahal mengayunkan stik
golf.
Jangan tanya bagaimana caranya memperolehnya. Jika jujur, seumur
hidup menjadi pegawai pun dia tak sanggup menumpuk harta sebanyak itu.
Salah satu peluangnya menumpuk uang adalah lewat posisinya sebagai
Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Kiatnya, ya mengakali
pajak pengusaha jadi sekecil-kecilnya (bila perlu sampai nol), sebagian
mengucur ke dalam rekeningnya.
Bahwa pekerjaan seperti itu melanggar hukum, itu memang benar. Tapi
enteng bagi Gayus. Lihat saja ketika dia diusut dalam perkara korupsi,
penggelapan, dan pencucian uang. Barang bukti adalah uang di rekeningnya
yang Rp 25 miliar. Kasusnya ditangani Mabes Polri. Ketika masuk ke
kejaksaan pun, Kejaksaan Agung membentuk timnya untuk menangani kasus
Gayus.
Melihat komposisi tim, rasanya Gayus tak bakal lolos dari jerat
hukum. Justru, di sini uniknya. Tim dari kepolisian dan kejaksaan
bekerja dengan langkah-langkah miring. Misalnya, uang yang sempat disita
Rp 25 miliar kemudian menyusut jadi Rp 395 juta. Sisanya nggak jelas
kemana larinya. Di pengadilan, sang jaksa mengurangi jumlah pasal yang
dibidik. Cuma penggelapan dan dituntut setahun penjara. Majelis Hakim
Pengadilan Tangerang mengetok palu bebas buat Gayus.
Belakangan terungkap, bahwa uang dari rekening Gayus itu sudah
dibagi-bagikan kepada sejumlah penegak hukum. Mulai dari kepolisian
hingga hakim. Sebab sangat riuh diberitakan, polisi kembali memburu
Gayus.
Gayus terkena 3 pasal sekaligus pada kasus ini, yaitu pasal korupsi,
penggelapan uang dan pencucian uang, tapi anehnya pada sidang ia hanya
di tuntut 1 pasal yakni hanya pasal penggelapan. Dan mendapat hukuman
yang relatif ringan yakni 1 tahun percobaan, namun kemudian ia malah
dibebaskan.
Sementara, sejumlah polisi diproses ke pengadilan. Tetapi hanya
kelas menengah bawah, sedangkan petinggi yang terlibat belum tersentuh.
Ada pun di kejaksaan, katanya sih, sedang diproses, tapi tak jelas
hasilnya hingga kini. Lalu aparat di pengadilan, ini lebih gelap lagi.
Gayus pun diproses. Ditangkap di Singapura, akhir Maret 2010. Lalu
dia dijebloskan ke tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak awal April
2010. Selama diperiksa untuk kedua kalinya, banyak cerita yang
berseliweran. Termasuk pengakuannya soal pengusaha yang mengemplang
pajak yang menggunakan jasanya. Juga tentang uangnya yang kemudian
disita lagi, nilainya Rp 70 miliar.
Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia kembali mengungkap
pengusaha itu. Namun hingga kini polisi belum berani menyentuh si
pengusaha.
Saat proses hukumnya sedang berjalan, eh Gayus malah tertangkap
kamera wartawan Kompas dan Jakarta Globe sedang berlibur di Bali.
Rupanya tahanan yang selama ini dikenal ekstra ketat itu, tak membuat
Gayus benar-benar terkurung. Dia tetap saja bisa berkeliaran bahkan
nonton pertandingan tenis di Bali, Jumat 5 November 2010.
Gayus mencoba berkilah, bahwa foto itu bukan dirinya. Namun, Polri
tak menutup-nutupi persoalan. Kapolri Komjen Timur Pradopo memerintahkan
mengusut tuntas kasus ini. "Kasus ini bakal menjadi preseden buruk bagi
Polri," katanya kepada wartawan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan
bercerita terbuka bahwa ada sejumlah petugas di Brimob yang diduga
menerima suap dari Gayus. Dia menjelaskan, ada sembilan orang petugas
itu diproses secara hukum.
Didi Syamsudin, Anggota Komisi Hukum DPR-RI, menilai bagus langkah
terbuka yang dilakukan kepolisian kali ini. "Akan lebih baik lagi jika
kasus ini diusut secara menyeluruh. Termasuk si pengusaha yang
mengemplang pajak itu," kata dia.
Nurlis Effendi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar