Seorang
mahasiswa Boston University, Joel Tenenbaum diganjar denda USD675 ribu
atau sekira Rp6,7 miliar rupiah gara-gara mengunduh lagu-lagu di
internet.
Kasus ini sekaligus menjadi kasus kedua di Amerika Serikat setelah
kasus yang menimpa warga Minnesotta, Jammie Thomas Rassett beberapa
waktu lalu. Ketika itu, Jamie diganjar denda sekira USD 1,92 juta
gara-gara mengunduh 24 lagu secara ilegal.
Seperti dilansir Informationweek, Senin (3/8/2009), Joel Tenenbaum
dituntut akibat berbagi 30 file lagu dengan menggunakan komputer di
kampus dan rumahnya.
Pengadilan Inggris memang menyatakan, perusahaan rekaman berhak
menerima sekira USD750 hingga USD30 ribu per lagu, bahkan denda itu bisa
meningkat hingga USD150 ribu. Untuk kasus Tenenbaum, pengadilan
mengganjar USD22.500 per lagu.
Beberapa perusahaan rekaman yang menuntut tenenbaum antara lain, Universal Music Group, Warner Music Group dan Sony.
Sumber Okezone.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar